Selasa, 25 April 2017

KEMENHUB TERBITKAN ATURAN PETUNJUK KAPAL TRADISIONAL PENGANGKUT PENUMPANG


Share :
7359 view(s)

JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan peraturan tentang petunjuk kapal tradisional pengangkut penumpang untuk seluruh wilayah perairan di Indonesia.


Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono menyebutkan bahwa peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK.103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang dimaksud diterbitkan dalam rangka menjamin keselamatan kapal penumpang tradisional pengangkut penumpang  di wilayah perairan Indonesia.

"Selain untuk menjamin keselamatan kapal penumpang tradisional, peraturan Dirjen Hubla dimaksud juga diterbitkan untuk memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal tradisional pengangkut penumpang," jelas Dirjen Tonny.

Lebih lanjut, Dirjen Tonny menjelaskan bahwa kapal tradisional Pengangkut Penumpang merupakan kapal yang dibangun secara tradisional atau tidak mengikuti kaidah rancang bangun konvensi yang mengangkut sebanyak 12 orang penumpang atau lebih.

"Peraturan ini juga mengatur tentang keselamatan kapal tradisional pengangkut penumpang yang meliputi pengesahan gambar rancang bangun, konstruksi kapal, permesinan dan pelistrikan serta pencegahan pencemaran, status hukum kapal dan pengawakan Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang," ujar Tonny.

Adapun untuk mengoperasikan Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang, pemilik atau operator diwajibkan untuk memiliki Surat Ijin Usaha Angkutan Pelayaran Rakyat (SIUPER), berlayar sesuai dengan rute (rencana pengoperasian kapal) yang ditentukan dari suatu pelabuhan tertunjuk dan tidak memasuki perairan negara lain, jarak pandang tidak kurang dari 2 (dua) mil laut, dilarang berlayar pada malam hari dan sebelum keberangkatan kapal, awak kapal wajib melaksanakan demonstrasi penggunaan peralatan keselamatan dan petunjuk jalur evakuasi serta lokasi alat pemadam kebakaran.

Disamping itu, menurut Dirjen Hubla Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang yang dapat didaftarkan kepemilikannya di Indonesia, yaitu Kapal Tradisional Pengangkutan Penumpang dengan ukuran tonase kotor sekurang-kurangnya GT 7 (tujuh Gross Tonnage), Kapal Tradisional Pengangkutan Penumpang milik Warga Negara Indonesia atau  Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, serta Kapal Tradisional Pengangkutan Penumpang milik Badan Hukum Indonesia yang merupakan usaha patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, dengan komposisi kepemilikan sahamnya dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

"Untuk ketentuan sertifikasi Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang ini diberikan oleh Syahbandar setempat dengan masa berlaku maksimal 6 (enam) bulan. Kapal jenis ini juga diwajibkan untuk melaksanakan pengedokan/pelimbungan pada setiap 12 (dua belas) bulan dari saat peluncuran kapal atau tanggal turun dok terakhir," ujar Tonny.

Dengan terbitnya Peraturan tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang ini Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap keselamatan pelayaran di Indonesia dapat meningkat seiiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan pelayaran.​
  • berita




Footer Hubla Branding